Kasus tentang kecurangan

Kecurangan pembuangan limbah sembarangan.
Sekitar 300 dari 857 industri dan kegiatan usaha di ibu kota telah dipanggil dan mendapat teguran dari Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta. Teguran dan panggilan itu dilakukan terkait pembuangan air limbah oleh indsutri dan kegiatan usaha yang dilakukan tanpa izin dari Pemprov DKI Jakarta.
Bahkan, empat di antaranya telah dipidanakan karena terbukti membuang air limbah yang belum dikelola ke sungai-sungai di ibu kota.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan Pergub No 220 Tahun 2010 tentang Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan peraturan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) untuk meminimalisir pembuangan air limbah secara ilegal.
Kepala BPLHD DKI Jakarta, Peni Susanti mengaku, pihaknya telah memanggil industri yang mengalirkan air limbah ke sungai tanpa izin. Sejauh ini, ada empat industri yang telah dipidanakan. Bahkan, lebih dari 300 industri telah dipanggil terkait dengan pembuangan air limbah ke sungai.
Untuk sanksi yang diberikan, tambah Peni, prosesnya disesuaikan dengan Pergub No 220 Tahun 2010 tentang Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan peraturan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). Pengelola industri diberi kesempatan hingga Juli mendatang untuk melengkapi izinnya.

Dari sudut etika bisnis tujuan dari etika lingkungan ini untuk memperdalam kesadaran publik untuk memelihara dan meningkatkan lingkungan dalam rangka keselamatan dan kesejahteraan hidup dimuka bumi ini. Dengan ini saya akan memberitahukan tentang etika lingkungan karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam menata kelestarian lingkungan. Etika lingkungan tidak hanya membicarakan mengenai prilaku manusia terhadap alam saja,namun berbicara mengenai relasi diantara semua kehidupan alam semesta. Seperti pembuangan sampah atau limbah sembarangan merupakan kecurangan dari manusia yang tidak bertanggung jawab dan tidak peduli terhadap kelestarian lingkungan.

Leave a comment